Tampilkan postingan dengan label Catatan. Tampilkan semua postingan
Cara Membuat Rumus Lulus Tidak Lulus Siswa dengan Microsoft Excel
Fungsi logika IF – Salah satu fitur yang paling bermanfaat
di antara fitur Microsoft Excel adalah fungsi logika IF. Dengan adanya
fitur ini, penarikan kesimpulan dari data yang tersedia akan lebih
mudah. Dengan sedikit belajar tentang rumusnya, urusan anda yang
berhubungan dengan penarikan data akan menjadi semakin mudah. Berikut
akan saya jelaskan mengenai pemakaian rumus fungsi logika IF.
Pertama-tama, saya akan memperkenalkan bentuk rumusnya terlebih dahulu.
Rumus yang paling sering digunakan adalah rumus berbentuk:
| =IF(A;”B”;”C”) |
Masing-masing huruf didalam fungsi tersebut memiliki arti tersendiri sebagai berikut:
Huruf “A”: merupakan logika yang hendak dicari.
Huruf “B”: adalah hasil perhitungan rumus jika logika yang ditanyakan bernilai benar.
Huruf “C” merupakan lambang dari hasil perhitungan apabila logika yang ditanyakan bernilai salah.
Kesimpulannya: Jika “A” salah, maka hasilnya adalah C; dan apabila “A” benar, maka hasilnya adalah “B”.
Menggunakan Fungsi IF Microsoft Excel untuk Menyimpulkan Lulus dan Tidak Lulus
Untuk lebih jelasnya, berikut akan saya berikan contohnya. Perhatikan screenshoot Excel dibawah ini!
![]() |
| Membuat kesimpulan lulus atau tidak lulus Excel |
Dengan adanya fungsi IF, kita tak perlu lagi menghitung keterangan satu
per satu. Kita hanya perlu menerapkan rumus logika IF di salah satu
kolom dan menariknya kebawah untuk mendapatkan hasil logika di kolom
yang lain. Sebagai contoh, dengan data di atas, kita diminta untuk
mengisi kolom keterangan dengan predikat lulus atau tidak. Ketentuannya
adalah:
- Apabila rata-rata pada sel H4 lebih dari atau sama dengan 60, maka dinyatakan Lulus
- dan apabila kurang dari 65 dinyatakan tidak lulus.
Dalam permasalahan ini, kita akan menerapkan rumus =IF(A;”B”;”C”) di atas. Maka:
- A adalah kolom H4;
- B adalah “Lulus” jika nilai di H4 benar;
- C adalah “Tidak lulus” jika nilai di kolom H4 salah.
| =IF(H4>=60;"LULUS";"TIDAK LULUS") |
Rumus tersebut ditulis dikolom I4 kemudian tekan Enter.
Rumus tadi akan berubah menjadi keterangan sesuai yang diminta oleh
rumus. Supaya lebih jelas, perhatikan screenshoot di bawah ini:
![]() |
| Menerapkan IF untuk kesimpulan LULUS atau TIDAK LULUS |
Nah sesudah itu, anda tinggal menariknya ke bawah alias tidak perlu
menuliskan rumus satu per satu. Caranya adalah dengan klik kiri pojok
kanan bawah kolom I4 kemudian tahan dan tarik kebawah hingga mencapai
kolom I11 (drag and drop ke I11). Setelah ditarik, hasilnya akan seperti ini.
![]() |
| Hasil rumus Lulus dan Tidak Lulus Excel |
Setelah didrop, anda akan mendapatkan hasil perhitungan yang benar
berdasarkan standar yang anda tentukan sendiri. Seperti yang anda lihat
di screenshoot diatas, terdapat keterangan “LULUS” dan “TIDAK LULUS” karena standar nilai yang ditentukan adalah 60. Maka dari itu yang nilainya dibawah 60 keterangannya menjadi “TIDAK LULUS” dan sebaliknya.
Demikianlah tutorial penggunaan fungsi logika IF untuk menyimpulkan
Lulus dan Tidak Lulus siswa. Memahami rumus logika IF sangatlah penting
dan dapat menjadi nilai plus bagi guru, khususnya ketika akan memasuki
akhir tahun untuk menentukan kelulusan.
Selamat mencoba!
Sabtu, 30 Mei 2020
Posted by onebenx.blogspot.com
APBN 2016: Cermin Rezim Anti Subsidi dan Gemar Berutang
APBN 2016 telah disetujui oleh DPR. Besaran anggaran belanja APBN
2016 mencapai Rp 2.095,72 trliliun. Anggaran pendapatan direncanakan
sebesar Rp 1.822,54 triliun dengan rencana defisit sebesar Rp 273,178
triliun atau 13,1 persen.
Beban pajak Rakyat Makin Berat
APBN 2016 bertumpu pada pendapatan pajak dan cukai. Direncanakan, penerimaan pajak Rp 1.360,1 triliun atau 74,6 persen serta penerimaan bea dan cukai Rp 186,5 triliun atau 10,23 persen. Total penerimaan perpajakan itu Rp 1.546,6 triliun atau 84,8 persen dari penerimaan APBN 2016.
pajak makin dijadikan sandaran penerimaan negara. Sebaliknya, penerimaan dari sumberdaya alam dan BUMN justru tidak dioptimalkan. Ini sungguh aneh! Pasalnya, negeri ini memiliki kekayaan alam yang sangat besar dan BUMN yang jumlahnya 130 lebih. Namun, sumbangan penerimaan dari hasil kekayaan alam dan BUMN justru tidak dinaikkan.
Target penerimaan pajak yang makin besar itu terlalu pede. Pasalnya, dalam perekonomian yang melambat, optimisme penerimaan pajak dengan basis asumsi seolah-olah ekonomi berjalan normal jelas kurang sejalan. Perusahaan dan pelaku usaha akan sulit ditingkatkan pungutan pajaknya dalam situasi perekonomian melambat. Selama lima tahun ini saja, realisasi penerimaan pajak tidak pernah mencapai target. Untuk tahun 2015 ini, Direktorat Jenderal pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak per 4 November 2015 hanya mencapai Rp 774,5 triliun, setara 59,8 persen dari target Rp 1.294,3 triliun. Padahal tahun ini tinggal satu setengah bulan lagi. Untuk mencapai realisasi target 80 persen saja tentu sulit.
Untuk merealisasi target penerimaan pajak pada 2016 itu bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan perluasan wajib pajak, dengan memperbanyak individu dan perusahaan yang membayar pajak. Pihak yang selama ini mendapat fasilitas keringanan pajak seperti UMKM, sektor informal, dan sebagainya mungkin tidak akan ada lagi. Pelaku usaha kecil dan menengah seperti pedagang pasar, toko kelontong, warung dan sejenisnya mungkin akan dikenai pajak.
Kedua, dengan mengatur besaran pajak dan cara penghitungan pajak. Kemungkinan penghasilan akan dikenai pajak progresif yang nilainya akan makin besar. Yang termasuk dalam cara ini adalah mengubah penghitungan pajak menjadi dari total omset, bukan dari penghasilan riil, yakni keuntungan dari usaha.
Peningkatan penerimaan pajak itu bermakna, beban bagi rakyat akan makin besar. Padahal selama ini beban rakyat sudah amat berat.
Di sisi lain, negeri ini memiliki kekayaan alam yang sangat besar. Misal, cadangan terbukti yang dikuasai Freeport saja total potensi pendapatannya bisa mendekati Rp 2.000 triliun. Ini baru dari satu tambang. Sayang, kekayaan yang besar itu bukannya dimaksimalkan untuk penerimaan negara dengan dikuasai dan dikelola langsung oleh negara, tetapi malah diserahkan kepada swasta bahkan asing. Ironis! Rakyat diharuskan menanggung pembiayaan negara—antara lain lewat pajak—yang makin berat, pada saat yang sama kekayaan sangat besar milik rakyat justru diserahkan kepada swasta/asing. Ini jelas pengkhianatan terhadap rakyat. Pengkhianatan itu secara sadar dilakukan oleh penguasa, para wakil rakyat dan politisi. Sungguh hal itu dalam pandangan Islam merupakan kemaksiatan. Rasul saw. bersabda:
« مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرعِيهِ اللهُ رَعِيَّة، يَموتُ يَوْمَ يَمُوتُ وهو غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلا حَرَّمَ اللهُ عليه الجَنَّةَ»
Tidaklah seorang hamba yang Allah angkat untuk mengurusi urusan rakyat itu mati pada hari dia mati, sementara dia menipu (mengkhianati) rakyat, kecuali Allah mengharamkan bagi dia surga (HR al-Bukhari dan muslim).
Rezim Anti Subsidi
Total subsidi pada APBN 2016 hanya sebesar Rp 182,6 triliun. Subsidi energi hanya sebesar Rp 102,1 triliun, terdiri dari subsidi BBM dan gas sebesar Rp 63,7 triliun serta subsidi listrik sebesar Rp 38,4 triliun. Subsidi listrik itu turun 37,6 triliun dari APBN-P 2015 yang Rp 76 triliun. Artinya, subsidi listrik pada APBN 2016 dipangkas 49,47 persen dari APBN-P 2015. Dari subsidi listrik 38,4 triliun itu hanya sekitar Rp29,39 triliun untuk subsidi berdaya 450 VA-900 VA yang selama ini masih mendapat subsidi. Sisanya adalah untuk membayar kurang bayar (carry over) tahun ini.
Akibat dari pemangkasan subsidi listrik itu, pemerintah hanya akan memberikan subsidi listrik untuk rumah tangga pengguna 450VA dan 900VA yang terkategori miskin. Berdasarkan catatan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), pelanggan listrik yang boleh memakai dua klasifikasi tersebut hanya mencapai 24,7 juta rumah tangga. Dengan begitu, dari 45 juta rumah tangga pengguna 450VA dan 900VA, sebanyak 22,3 juta rumah tangga pada tahun 2016 tidak lagi boleh menerima subsidi. Mereka diberi pilihan untuk naik daya ke 1300VA secara gratis. Jika tidak, mereka harus membayar harga listrik tanpa subsidi. Untuk pengguna 450VA akan mengalami kenaikan tarif 250 persen dan pengguna 900VA akan naik 150 persen!
Awalnya, skenario itu akan diterapkan mulai 1 Januari 2016, namun akhirnya ditunda setidaknya enam bulan. Artinya, itu akan diberlakukan pada Juli 2016. Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM memastikan menunda pencabutan subsidi tarif dasar listrik hingga enam bulan mendatang.
Penghapusan subsidi tarif listrik itu akan menambah jumlah penduduk miskin. Menurut Kepala BPS, Suryamin, penghapusan subsidi listrik secara otomatis akan semakin menekan pendapatan dan daya beli masyarakat. Penghapusan subsidi tarif listrik itu bakal menyumbang inflasi nasional sekitar 0,4 persen.
Menurut Riyanto, peneliti ekonomi dari Lembaga Penyelidikan ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Univeritas Indonesia, jika tarif dasar listrik naik maka orang miskin bertambah 3-5 juta orang. Berdasarkan BPS, jumlah penduduk miskin di Indonesia per Maret 2015 mencapai 28,59 juta jiwa.
Subsidi pupuk juga dipangkas Rp 9,4 T dari Rp 39,9 T pada APBN 2015 menjadi Rp 30 T di RAPBN 2016. Akibatnya, harga eceran tertinggi (HET) pupuk akan dinaikkan.
Penghapusan subsidi pada APBN secara terus-menerus membuktikan bahwa pemerintah dan DPR selama ini anti subsidi. Penghapusan subsidi itu akan makin memberatkan beban rakyat yang sudah sangat berat. Sungguh tindakan demikian menyalahi syariah Islam. Bahkan Rasul saw. pernah berdoa:
« اللَّهُمَّ مَنْ وَلِىَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِى شَيْئاً فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِىَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِى شَيْئاً فَرَفَقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ »
Ya Allah, siapa saja yang mengurusi suatu urusan umatku, lalu dia menyusahkan mereka, maka susahkan dia. Siapa saja yang mengurusi suatu urusan umatku, lalu dia menyayangi mereka, maka sayangilah dia (HR muslim dan Ahmad).
Gemar Menumpuk Utang
APBN 2016 dianggarkan defisit Rp 273,178 triliun atau 13,1 persen. Untuk menutup defisit (kekurangan) itu, pemerintah merencanakan akan menarik utang melalui Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 326,3 triliun, utang dalam negeri Rp 3,3 triliun dan utang luar negeri Rp 72,84 triliun. Hal itu hanya akan membuat negeri ini terjerat utang makin dalam.
Dari data Profil Utang pemerintah Pusat edisi Agustus 2015, total cicilan bunga tahun 2009-2014 ditambah cicilan pokok 2014 dan APBNP 2015 saja mencapai Rp 1.107,556 triliun. Meski sudah begitu besar cicilan pokok dan bunga yang dibayar, nyatanya total utang pemerintah bukan berkurang, tetapi malah terus membengkak. Data Profil Utang Pemeirntah Pusat edisi Oktober 2015 menunjukkan, hingga 30 September 2015, total utang pemerintah Pusat Rp 3.091,06 triliun.
Semakin besar utang berarti makin besar bahaya bagi negeri ini. Pasalnya, selama ini utang luar negeri menjadi alat campur tangan dan kontrol pihak asing terhadap kebijakan pemerintah. Artinya, utang menjadi alat penjajahan asing, antara lain dengan mendiktekan UU di negeri ini sesuai keinginan mereka, bahkan sejak pembuatan draft-nya. Lahirlah banyak UU bercorak liberal yang lebih menguntungkan mereka dan merugikan rakyat.
Selain itu, saat utang makin menumpuk, APBN yang notabene uang rakyat makin tersedot untuk bayar utang plus bunganya. Semua itu adalah untuk kepentingan para pemilik modal, termasuk pihak asing. Sebaliknya, alokasi anggaran untuk kepentingan rakyat, khususnya dalam bentuk subsidi, terus dikurangi bahkan bakal dihilangkan sama sekali.
Wahai Kaum muslim:
sistem anggaran neoliberal yang anti subsidi dan gemar berutang harus sesegera mungkin disudahi. Sesegera mungkin sistem ini harus diganti dengan sistem anggaran yang bisa menjamin kekayaan milik rakyat digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan lebih banyak untuk kesejahteraan swasta dan asing. sistem anggaran yang demikian hanya akan terwujud dengan menerapkan sistem ekonomi Islam sekaligus menerapkan syariah Islam secara total dan menyeluruh dalam institusi negara. Itulah Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ …[
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul jika Rasul menyeru kalian pada sesuatu yang memberikan kehidupan kepada kalian…” (TQS al-Anfal [8]: 24).
WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []
[Al-Islam edisi 781, 8 Shafar 1437 H – 20 November 2015 M]
sumber
Beban pajak Rakyat Makin Berat
APBN 2016 bertumpu pada pendapatan pajak dan cukai. Direncanakan, penerimaan pajak Rp 1.360,1 triliun atau 74,6 persen serta penerimaan bea dan cukai Rp 186,5 triliun atau 10,23 persen. Total penerimaan perpajakan itu Rp 1.546,6 triliun atau 84,8 persen dari penerimaan APBN 2016.
pajak makin dijadikan sandaran penerimaan negara. Sebaliknya, penerimaan dari sumberdaya alam dan BUMN justru tidak dioptimalkan. Ini sungguh aneh! Pasalnya, negeri ini memiliki kekayaan alam yang sangat besar dan BUMN yang jumlahnya 130 lebih. Namun, sumbangan penerimaan dari hasil kekayaan alam dan BUMN justru tidak dinaikkan.
Target penerimaan pajak yang makin besar itu terlalu pede. Pasalnya, dalam perekonomian yang melambat, optimisme penerimaan pajak dengan basis asumsi seolah-olah ekonomi berjalan normal jelas kurang sejalan. Perusahaan dan pelaku usaha akan sulit ditingkatkan pungutan pajaknya dalam situasi perekonomian melambat. Selama lima tahun ini saja, realisasi penerimaan pajak tidak pernah mencapai target. Untuk tahun 2015 ini, Direktorat Jenderal pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak per 4 November 2015 hanya mencapai Rp 774,5 triliun, setara 59,8 persen dari target Rp 1.294,3 triliun. Padahal tahun ini tinggal satu setengah bulan lagi. Untuk mencapai realisasi target 80 persen saja tentu sulit.
Untuk merealisasi target penerimaan pajak pada 2016 itu bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan perluasan wajib pajak, dengan memperbanyak individu dan perusahaan yang membayar pajak. Pihak yang selama ini mendapat fasilitas keringanan pajak seperti UMKM, sektor informal, dan sebagainya mungkin tidak akan ada lagi. Pelaku usaha kecil dan menengah seperti pedagang pasar, toko kelontong, warung dan sejenisnya mungkin akan dikenai pajak.
Kedua, dengan mengatur besaran pajak dan cara penghitungan pajak. Kemungkinan penghasilan akan dikenai pajak progresif yang nilainya akan makin besar. Yang termasuk dalam cara ini adalah mengubah penghitungan pajak menjadi dari total omset, bukan dari penghasilan riil, yakni keuntungan dari usaha.
Peningkatan penerimaan pajak itu bermakna, beban bagi rakyat akan makin besar. Padahal selama ini beban rakyat sudah amat berat.
Di sisi lain, negeri ini memiliki kekayaan alam yang sangat besar. Misal, cadangan terbukti yang dikuasai Freeport saja total potensi pendapatannya bisa mendekati Rp 2.000 triliun. Ini baru dari satu tambang. Sayang, kekayaan yang besar itu bukannya dimaksimalkan untuk penerimaan negara dengan dikuasai dan dikelola langsung oleh negara, tetapi malah diserahkan kepada swasta bahkan asing. Ironis! Rakyat diharuskan menanggung pembiayaan negara—antara lain lewat pajak—yang makin berat, pada saat yang sama kekayaan sangat besar milik rakyat justru diserahkan kepada swasta/asing. Ini jelas pengkhianatan terhadap rakyat. Pengkhianatan itu secara sadar dilakukan oleh penguasa, para wakil rakyat dan politisi. Sungguh hal itu dalam pandangan Islam merupakan kemaksiatan. Rasul saw. bersabda:
« مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرعِيهِ اللهُ رَعِيَّة، يَموتُ يَوْمَ يَمُوتُ وهو غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلا حَرَّمَ اللهُ عليه الجَنَّةَ»
Tidaklah seorang hamba yang Allah angkat untuk mengurusi urusan rakyat itu mati pada hari dia mati, sementara dia menipu (mengkhianati) rakyat, kecuali Allah mengharamkan bagi dia surga (HR al-Bukhari dan muslim).
Rezim Anti Subsidi
Total subsidi pada APBN 2016 hanya sebesar Rp 182,6 triliun. Subsidi energi hanya sebesar Rp 102,1 triliun, terdiri dari subsidi BBM dan gas sebesar Rp 63,7 triliun serta subsidi listrik sebesar Rp 38,4 triliun. Subsidi listrik itu turun 37,6 triliun dari APBN-P 2015 yang Rp 76 triliun. Artinya, subsidi listrik pada APBN 2016 dipangkas 49,47 persen dari APBN-P 2015. Dari subsidi listrik 38,4 triliun itu hanya sekitar Rp29,39 triliun untuk subsidi berdaya 450 VA-900 VA yang selama ini masih mendapat subsidi. Sisanya adalah untuk membayar kurang bayar (carry over) tahun ini.
Akibat dari pemangkasan subsidi listrik itu, pemerintah hanya akan memberikan subsidi listrik untuk rumah tangga pengguna 450VA dan 900VA yang terkategori miskin. Berdasarkan catatan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), pelanggan listrik yang boleh memakai dua klasifikasi tersebut hanya mencapai 24,7 juta rumah tangga. Dengan begitu, dari 45 juta rumah tangga pengguna 450VA dan 900VA, sebanyak 22,3 juta rumah tangga pada tahun 2016 tidak lagi boleh menerima subsidi. Mereka diberi pilihan untuk naik daya ke 1300VA secara gratis. Jika tidak, mereka harus membayar harga listrik tanpa subsidi. Untuk pengguna 450VA akan mengalami kenaikan tarif 250 persen dan pengguna 900VA akan naik 150 persen!
Awalnya, skenario itu akan diterapkan mulai 1 Januari 2016, namun akhirnya ditunda setidaknya enam bulan. Artinya, itu akan diberlakukan pada Juli 2016. Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM memastikan menunda pencabutan subsidi tarif dasar listrik hingga enam bulan mendatang.
Penghapusan subsidi tarif listrik itu akan menambah jumlah penduduk miskin. Menurut Kepala BPS, Suryamin, penghapusan subsidi listrik secara otomatis akan semakin menekan pendapatan dan daya beli masyarakat. Penghapusan subsidi tarif listrik itu bakal menyumbang inflasi nasional sekitar 0,4 persen.
Menurut Riyanto, peneliti ekonomi dari Lembaga Penyelidikan ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Univeritas Indonesia, jika tarif dasar listrik naik maka orang miskin bertambah 3-5 juta orang. Berdasarkan BPS, jumlah penduduk miskin di Indonesia per Maret 2015 mencapai 28,59 juta jiwa.
Subsidi pupuk juga dipangkas Rp 9,4 T dari Rp 39,9 T pada APBN 2015 menjadi Rp 30 T di RAPBN 2016. Akibatnya, harga eceran tertinggi (HET) pupuk akan dinaikkan.
Penghapusan subsidi pada APBN secara terus-menerus membuktikan bahwa pemerintah dan DPR selama ini anti subsidi. Penghapusan subsidi itu akan makin memberatkan beban rakyat yang sudah sangat berat. Sungguh tindakan demikian menyalahi syariah Islam. Bahkan Rasul saw. pernah berdoa:
« اللَّهُمَّ مَنْ وَلِىَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِى شَيْئاً فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِىَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِى شَيْئاً فَرَفَقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ »
Ya Allah, siapa saja yang mengurusi suatu urusan umatku, lalu dia menyusahkan mereka, maka susahkan dia. Siapa saja yang mengurusi suatu urusan umatku, lalu dia menyayangi mereka, maka sayangilah dia (HR muslim dan Ahmad).
Gemar Menumpuk Utang
APBN 2016 dianggarkan defisit Rp 273,178 triliun atau 13,1 persen. Untuk menutup defisit (kekurangan) itu, pemerintah merencanakan akan menarik utang melalui Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 326,3 triliun, utang dalam negeri Rp 3,3 triliun dan utang luar negeri Rp 72,84 triliun. Hal itu hanya akan membuat negeri ini terjerat utang makin dalam.
Dari data Profil Utang pemerintah Pusat edisi Agustus 2015, total cicilan bunga tahun 2009-2014 ditambah cicilan pokok 2014 dan APBNP 2015 saja mencapai Rp 1.107,556 triliun. Meski sudah begitu besar cicilan pokok dan bunga yang dibayar, nyatanya total utang pemerintah bukan berkurang, tetapi malah terus membengkak. Data Profil Utang Pemeirntah Pusat edisi Oktober 2015 menunjukkan, hingga 30 September 2015, total utang pemerintah Pusat Rp 3.091,06 triliun.
Semakin besar utang berarti makin besar bahaya bagi negeri ini. Pasalnya, selama ini utang luar negeri menjadi alat campur tangan dan kontrol pihak asing terhadap kebijakan pemerintah. Artinya, utang menjadi alat penjajahan asing, antara lain dengan mendiktekan UU di negeri ini sesuai keinginan mereka, bahkan sejak pembuatan draft-nya. Lahirlah banyak UU bercorak liberal yang lebih menguntungkan mereka dan merugikan rakyat.
Selain itu, saat utang makin menumpuk, APBN yang notabene uang rakyat makin tersedot untuk bayar utang plus bunganya. Semua itu adalah untuk kepentingan para pemilik modal, termasuk pihak asing. Sebaliknya, alokasi anggaran untuk kepentingan rakyat, khususnya dalam bentuk subsidi, terus dikurangi bahkan bakal dihilangkan sama sekali.
Wahai Kaum muslim:
sistem anggaran neoliberal yang anti subsidi dan gemar berutang harus sesegera mungkin disudahi. Sesegera mungkin sistem ini harus diganti dengan sistem anggaran yang bisa menjamin kekayaan milik rakyat digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan lebih banyak untuk kesejahteraan swasta dan asing. sistem anggaran yang demikian hanya akan terwujud dengan menerapkan sistem ekonomi Islam sekaligus menerapkan syariah Islam secara total dan menyeluruh dalam institusi negara. Itulah Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ …[
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul jika Rasul menyeru kalian pada sesuatu yang memberikan kehidupan kepada kalian…” (TQS al-Anfal [8]: 24).
WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []
[Al-Islam edisi 781, 8 Shafar 1437 H – 20 November 2015 M]
sumber
Rokok Elektronik Baik atau Buruk?
Semakin banyak yang menjual rokok elektronik belakangan ini terutama di internet. Orang biasanya menggunakan rokok elektronik sebagai media untuk berhenti merokok rokok tembakau. Rokok elektronik atau sering disebut E-cigar mempunyai bentuk dan ukuran yang sama dengan rokok konvensional. Terdiri dari cartridge, vaporizer atau penguap dan baterai.
Asap yang dikeluarkan dari rokok elektronik berbeda dengan asap rokok yang terbuat dari tembakau karena meskipun mengandung nikotin tetapi tidak memberikan efek seburuk tembakau. Itu karena rokok elektronik tidak mengandung ribuan zat berbahaya yang dikandung dalam asap rokok.
Rokok jenis ini rasanya seperti rokok konvensional namun ada juga yang diberi rasa tambahan seperti rasa permen atau rasa buah-buahan. Pada saat rokok ini dihisap, ujungnya akan menyala hampir tidak ada bedanya dengan rokok biasa. Asap juga terlihat keluar dari rokok elektronik ini. Para produsen rokok ini mengaklaim bahwa dalam rokok elektronik juga tidak terdapat kandungan seperti karbon monoksida atau dioksida, tidak menyebabkan bau, napas tidak bau dan tidak menjadikan gigi kuning.
Meskipun mempunyai banyak kelebihan dibanding dengan rokok konvensional bukan berarti rokok elektronik tidak menimbulkan efek merugikan. Â Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh FDA (Food and Drug Administration)Â pada 19 cartridge rokok elektronik dari berbagai merk menghasilkan kesimpulan:
1. Semua cartridge yang diberi label “tanpa nikotin” ternyata mengandung nikotin kecuali satu buah.
2. Label nikotin rendah, menengah dan tinggi tidak sesuai. Kenyataanya rokok tersebut mempunyai kadar nikotin yang bervariasi.
3. Salah satu cartridge berisi bahan antibeku beracun, dietilena glikol.
4. Perangkat yang mengeluarkan ” nitrosamin yang karsinogen manusia.”
5. Perangkat yang mengeluarkan “polutan yang dicurigai berbahaya bagi manusia.”
Meskipun FDA sangat tidak menganjurkan untuk menggunakan rokok elektronik tetapi FDA masih belum bisa mencegah peredarannya karena masih dalam proses hukum. Nikotin tetaplah nikotin merupakan zat yang menimbulkan kecanduan, dan tentu saja nikotin meskipun sudah di buat cairan dan dihisap melalui rokok elektronik tetapi tetap diambil dari tembakau.
Rokok elektronik memang masih sangat kontroversial, Ahli regulasi tembakau Michel Eriksen, ScD, direktur Georgia State University mengatakan bahwa “Ini mungkin memiliki nilai. “Potensi  rokok elektronik untuk membantu dalam berhenti merokok adalah nyata tapi belum sempurna”.
Rokok ini sering digunakan sebagai alat bantu bagi mereka yang ingin berhenti merokok dan beberapa survey membuktikan bahwa rokok jenis ini sedikit membantu mereka yang ingin berhenti merokok.
sumber





